Ketentuan ini merupakan ikatan hukum yang sah antara PT Rafizza Expertise (selanjutnya disebut "Perusahaan" atau "deswit") dengan individu atau badan hukum yang mendaftar serta disetujui sebagai mitra pemasar (selanjutnya disebut "AFILIATOR") dalam Program Afiliasi deswit.
PASAL 1: DEFINISI & MEKANISME KERJA
1. Tautan Afiliasi (Affiliate Link/Kode Referral) adalah tautan atau kode unik yang dibuat oleh sistem deswit khusus untuk masing-masing AFILIATOR guna melacak transaksi yang bersumber dari rekomendasi mereka.
2. Transaksi Sah (Eligible Transaction) adalah pemesanan layanan tur, hotel, atau penginapan yang dilakukan oleh Pembeli baru/lama melalui Tautan Afiliasi, di mana Pembeli telah membayar lunas dan layanan tersebut telah selesai dilaksanakan oleh REKAN (telah check-out atau tur selesai) tanpa adanya pembatalan (refund) atau komplain.
PASAL 2: SKEMA KOMISI DAN PERHITUNGAN
1. AFILIATOR berhak menerima komisi sebesar 2% (dua persen) dari total Nilai Transaksi Bersih (Net Transaction Value).
2. Nilai Transaksi Bersih yang dimaksud adalah harga pokok layanan yang dibayarkan Pembeli, tidak termasuk biaya administrasi gerbang pembayaran (payment gateway), biaya asuransi, pajak, atau potongan diskon/kupon promosi yang digunakan saat transaksi.
3. Komisi baru akan dicatat sebagai "Saldo Afiliasi Berjalan" dan bersifat final setelah status layanan di sistem dinyatakan "Selesai" (layanan telah dinikmati Pembeli tanpa sengketa).
PASAL 3: KETENTUAN PENCAIRAN DANA (PAYOUT)
1. Batas Minimum Pencairan: AFILIATOR baru dapat mengajukan penarikan dana (withdraw) ke rekening bank pribadi apabila akumulasi Saldo Afiliasi telah mencapai minimal [Isi angka, misal: Rp 100.000,-].
2. Jadwal Pembayaran: Perusahaan akan memproses transfer pencairan dana afiliasi dalam waktu [Misal: 7 sampai 14] hari kerja setelah pengajuan resmi diajukan oleh AFILIATOR di dasbor aplikasi.
3. Biaya Transfer & Pajak: Biaya administrasi transfer antar-bank untuk pencairan dana dibebankan sepenuhnya kepada AFILIATOR. Pembayaran komisi ini juga akan dipotong pajak penghasilan (PPh) yang berlaku di Indonesia sesuai dengan status perpajakan AFILIATOR (memiliki NPWP/tidak).
PASAL 4: LARANGAN KERAS DAN TINDAKAN KECURANGAN (FRAUD)
Untuk menjaga keadilan sistem, AFILIATOR dilarang keras melakukan hal-hal berikut:
1. Self-Referral: Menggunakan Tautan Afiliasi miliknya sendiri untuk memesan layanan bagi diri sendiri dengan tujuan mendapatkan potongan harga (cashback terselubung).
2. Spamming: Menyebarkan Tautan Afiliasi secara tidak beretika pada kolom komentar ulasan aplikasi, menyamar sebagai akun resmi deswit, atau mengirimkan spam massal ke nomor/email publik tanpa izin.
3. Informasi Palsu: Membuat klaim atau promosi palsu mengenai fasilitas REKAN atau layanan deswit demi memikat Pembeli mengeklik tautan.
4. Manipulasi Sistem: Menggunakan bot, skrip otomatis, atau memanfaatkan celah sistem (bug) untuk melipatgandakan data klik atau transaksi artifisial.
PASAL 5: SANKSI ATAS PELANGGARAN
Apabila deswit menemukan, mendeteksi, atau mencurigai adanya indikasi kecurangan sebagaimana diatur pada Pasal 4, deswit memiliki hak mutlak tanpa persetujuan AFILIATOR untuk:
1. Menahan, membatalkan, atau menghanguskan seluruh Saldo Afiliasi yang belum dicairkan secara sepihak.
2. Memblokir atau menonaktifkan akun AFILIATOR secara permanen dari program kemitraan deswit.
3. Melakukan tuntutan hukum perdata atau pidana apabila tindakan kecurangan tersebut menimbulkan kerugian finansial nyata bagi PT ABC.
PASAL 6: MODIFIKASI PROGRAM
Perusahaan berhak untuk mengubah persentase komisi (dari 2% menjadi angka lain), mengubah syarat pencairan, atau menghentikan Program Afiliasi ini sewaktu-waktu dengan memberikan pemberitahuan tertulis melalui notifikasi aplikasi atau email 7 (tujuh) hari kalender sebelumnya kepada AFILIATOR.